Pemusnahan secara permanen tersebut dilakukan oleh Polres Singkawang bersama perwakilan dari Rupbasan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara disiram air.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Isbullah menjelaskan, gula ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan tahun 2011 dan 2012. Pemusnahan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Singkawang.
“Memang harus dimusnahkan, apapun alasannya tetap harus dimusnahkan, karena sudah lama. Yang baru kita dapatkan kemarin belum dimusnahkan, karena masih dalam proses. Prosesnya pun bertahap, setelah proses peradilan, barang bukti seperti ini baru dimusnahkan," ujar Isbullah.
Menurutnya, kondisi gula ilegal sudah tidak layak dikinsumsi. Selain sudah berwarna hitam, juga sudah mulai mencair. Isbullah menuturkan, jika tidak segera dimusnahkan, gula yang sudah mencair bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.
Seperti diketahui, Singkawang merupakan jalur sutra untuk menyelundupkan barang-barang ilegal dari Malaysia. Jalur sebelah utara merupakan lintasan dari Kabupaten Sambas, sedangkan jalur timur dari Kabupaten Bengkayang. Kedua kabupaten tersebut wilayahnya memang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Ini merupakan komitmen Polres Singkawang dalam pengamanan dan pengawasan, sesuai pola kita untuk terus melakukan pemantauan. Karena Singkawang merupakan lintasan dari Sambas dan Bengkayang yang berbatasan langsung dengan Malaysia," tandas Isbullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.