Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janggal Langkah Polisi Titipkan Gula di Gudang Tersangka

Kompas.com - 25/05/2013, 07:47 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kalimantan Barat menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus gula ilegal di Kota Pontianak. Salah satunya, barang bukti gula yang dititipkan di rumah tersangka hingga akhirnya diamankan oleh polisi.

Sekretaris Lira Kalbar, Arry Hapy, Jumat kemarin menjelaskan, penitipan barang sitaan di gudang milik tersangka tidak sesuai dengan KUHAP. "Semua barang sitaan semestinya dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara," kata Arry.

Sebanyak 451 karung gula ilegal disita oleh Kodim 1207 Pontianak pekan lalu. Namun, 196 karung gula ilegal diklaim merupakan barang titipan Polresta Pontianak dan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar.

"Di lokasi, juga ditemukan ada karung pengganti bermerek Indonesia dan mesin jahit, sehingga ada kesan tersangka dibiarkan beraksi. Kami mendesak Polda Kalbar mengusut insiden tak dititipkannya barang sitaan ke Rupbasan walaupun sekarang, setelah publik tahu, gula baru dititipkan di Rupbasan," kata Arry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com