"Saya akan ke Malaysia untuk (memantau) agar terjadi obyektivitas dalam penetapan hukuman Wilfrida ini," kata Muhaimin kepada wartawan, Minggu (22/9/2013).
Ia menambahkan, langkah lain yang telah dilakukan saat ini ialah menggandeng Kementerian Luar Negeri untuk membantu upaya diplomasi yang dilakukan antarkedua negara. Menurutnya, setiap pekerja Indonesia di luar negeri yang bermasalah menjadi tanggung jawab Kemenlu. Pasalnya, yang memiliki legalitas untuk melakukan langkah diplomasi adalah Kemenlu.
Ia menambahkan, langkah terakhir yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia untuk Wilfrida yaitu dengan menyediakan bantuan hukum. Bantuan tersebut berupa pendampingan pengacara yang akan menangani kasus Wilfrida di persidangan.
"Kita dampingi melalui pengacara yang sudah kita hire dari pemerintah dan sudah dikoordinasikan dengan Kemenlu. Kita optimistis Wilfrida akan selamat dan bebas," ujarnya.
Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, ini telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60).
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Ia akan menghadapi sidang putusan sela di Malaysia pada 30 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.