Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Selidiki Uang Dinas DPRD Rp 24 Miliar

Kompas.com - 16/09/2013, 17:21 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com — Polda Bengkulu membentuk tim untuk penyelidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 24 miliar dari APBD 2012. Pembentukan tim tersebut termuat dalam surat perintah tugas nomor SP.Lidik/23.8/III/2013 Ditreskrimsus.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Mahendra Jaya menjelaskan, pembentukan tim tersebut atas dasar adanya indikasi penyimpangan dalam perjalanan dinas tersebut. Pihaknya telah melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana perjalanan dinas tersebut.

"Memang kita melihat adanya indikasi penyimpangan dalam perjalanan dinas tersebut, tetapi saya belum bisa menyebutkan dalam bentuk apa penyimpangan tersebut mengingat saat ini kita bekerja sama dengan BPKP untuk mengaudit, semua masih dalam penyelidikan dan sudah ada beberapa data yang telah kita kumpulkan," kata Mahendra Jaya.

Sementara itu, Kabag Humas DPRD Provinsi Bengkulu Bachrin ketika dikonfirmasi mengakui telah ada beberapa orang staf di DPRD yang dipanggil oleh penyidik Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.

"Staf yang dipanggil yakni notulen Komisi I, II, III, dan IV, hingga kini belum ada kejelasan," kata Bachrin.

Ia menjelaskan, dana perjalanan dinas selama ini menggunakan sistem pinjam pakai. Artinya, jika ada anggota DPRD yang mendapatkan tugas dinas luar kota, maka diharapkan menggunakan uang pribadi dahulu. Setelah itu, semua bukti perjalanan seperti tiket dan hotel dapat dilampirkan untuk mengurus pengembalian uang yang berasal dari APBD.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Syafrianto Daud menjelaskan, penyelidikan tersebut adalah kewenangan dari polisi.

"Itu adalah hak dari kepolisian jika mereka menemukan penyimpangan dalam perjalanan dinas tersebut. Kita selaku DPRD harus dapat mempertanggungjawabkannya. Kita ikut aturan hukum saja. Selama ini justru negara yang berutang kepada kita karena jatah perjalanan tersebut hanya tiga hari, terkadang kita tugas luar kota bisa lebih alias pakai dana pribadi," tegas Syafrianto Daud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com