Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jangan Merujuk kepada Lembaga Survei

Kompas.com - 24/06/2010, 12:58 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat jangan berpedoman pada hasil lembaga survei untuk memenangkan calon gubernur Bengkulu 2010-2015 karena hanya sekadar membentuk opini pada calon tertentu.

"KPU harus tegas menetapkan pemenang calon gubernur lima tahun ke depan dan betul-betul hasil pilkada, bukan berpedoman dan merekayasa hasil lembaga survei untuk memenangkan cagub tertentu," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu M Sis Rahman, Kamis (24/6/2010).

Ia menambahkan, indikasi ke arah itu sudah terbaca oleh masyarakat karena tiga lembaga survei sudah memenangkan calon tertentu sekaligus membuat opini negatif kepada masyarakat Bengkulu.

"Bagi masyarakat yang pro kepada calon yang dimenangkan lembaga survei itu tidak masalah, tetapi bagi yang tidak setuju bisa memperbesar peluang tidak memilih dan akhirnya merugikan daerah ini," kata Sis Rahman.

"Bagi lembaga suvei tidak ada beban bila daerah ini paling banyak warga tidak menyalurkan haknya dalam pilkada karena mereka dibayar cagub tertentu. Yang penting dapat uang. Namun, kelanjutan pembangunan ke depan akan terkendala bila tidak didukung masyarakat," katanya.

Menurut Sis Rahman, untuk menyikapi ancaman tersebut, KPU diharapkan betul-betul bijaksana dalam menentukan pemimpin pilihan rakyat, bukan ada berkeberpihakan kepada salah satu calon.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD lainnya, Junaidi Albab, mengancam menolak mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2010 kepada Mendagri.

"Itu karena tahapan pilkada yang digelar KPU Provinsi Bengkulu dinilai mengangkangi aturan pemerintah, yakni tidak melakukan semua tahapan pilkada, seperti tidak melakukan penyampaian visi dan misi para calon dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu," ungkapnya.

"Padahal, Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 mewajibkan KPU provinsi mengikuti semua tahapan yang telah ditentukan dalam undang-undang, namun kenyataannya itu tidak berlaku di KPU Bengkulu," kata Junaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com