Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lampung Tangkap PNS Pengedar Narkoba

Kompas.com - 04/09/2013, 22:44 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi tangkap empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu, satu diantara tersangka Edwar Fahori (45) adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung.
 
"Tersangka diduga Edwar merupakan pengedar narkoba, hal itu terungkap dari keterangan tiga tersangka lain pengguna sabu," kata Kapolsek Sukarame, Bandarlampung Kompol Hendriansyah, Rabu (4/9/2013).
 
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu sekitar 3,8 gram, dua buah bong, pireks, alat timbangan sabu, alat isap, plastik bungkus dan uang tunai Rp 6,6 juta.
 
Pengungkapan kasus itu bermula dari razia rutin Polsek Sukarame pada Senin sore kemarin di Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.
 
"Di TKP anggota kami menghentikan motor bonceng tiga orang, kemudin saat dilakukan pemeriksa, salah seorang tersangka hendak buang kotak rokok berisikan pipet dan pireks," kata dia.
 
Tiga tersangka tersebut Sapta Yupiyandra (20), Mirta Wazir (22) dan Hubban Naflu (28), ketiganya warga Tanggamus.
 
"Tersangka mengakui mendapat barang haram itu dari Edwar, lalu anggota kami menyergap tersangka di kediamannya di Jalan Sultan Haji Gang Cempedak, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Kedaton," katanya.
 
Saat ini perkara ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sukarame dan sedang dikembangkan guna mengetahui jaringan pengedar narkoba lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com