Jaksa Penuntut Umum Amir Nurohman menjelaskan, terdakwa Totok ditangkap pada Kamis (27/6/2013) di sebuah gudang penggilingan beras di Desa Grogol, Kecamatan Giri, milik teman terdakwa.
"Satu paket sabu dibeli terdakwa dengan harga 500.000 dari pengedar yang bernama Pandi," jelas Amir.
Terdakwa Totok ditangkap beserta sejumlah barang bukti pemakaian sabu-sabu. Dari hasil tes urine, tersangka positif memakai sabu.
Saat diperiksa, terdakwa Totok yang didampingi kuasa hukumnya, Sri Wahyuni, mengakui sudah enam bulan mengonsumsi narkoba.
"Saya mengonsumsi untuk mengurangi penyakit mag antara lima sampai enam kali," kata terdakwa Totok yang juga mantan Wakil Ketua Partai Gerindra Banyuwangi.
Saat ini proses pergantian antar-waktu (PAW) Totok masih belum rampung. Padahal, Partai Gerindra telah memecat terdakwa Totok Sugiarto dari anggota partai. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.