Jaksa Penuntut Umum Amir Nurohman menjelaskan, terdakwa Totok ditangkap pada Kamis (27/6/2013) di sebuah gudang penggilingan beras di Desa Grogol, Kecamatan Giri, milik teman terdakwa.
"Satu paket sabu dibeli terdakwa dengan harga 500.000 dari pengedar yang bernama Pandi," jelas Amir.
Terdakwa Totok ditangkap beserta sejumlah barang bukti pemakaian sabu-sabu. Dari hasil tes urine, tersangka positif memakai sabu.
Saat diperiksa, terdakwa Totok yang didampingi kuasa hukumnya, Sri Wahyuni, mengakui sudah enam bulan mengonsumsi narkoba.
"Saya mengonsumsi untuk mengurangi penyakit mag antara lima sampai enam kali," kata terdakwa Totok yang juga mantan Wakil Ketua Partai Gerindra Banyuwangi.
Saat ini proses pergantian antar-waktu (PAW) Totok masih belum rampung. Padahal, Partai Gerindra telah memecat terdakwa Totok Sugiarto dari anggota partai. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.