Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Siswandi mengatakan, kasus itu dimulai dari pelaporan yang dibuat oleh Jingga (nama samaran), gadis berusia 19 tahun asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. "Sedangkan pihak yang terlapor adalah IR (19), warga Sidoarjo," kata Siswandi kepada Kompas.com, Senin (2/9/2013).
Dalam laporannya, Siswandi menambahkan, awal mula adanya foto itu terjadi pada bulan Juli lalu saat keduanya menginap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Basuki Rahmad, Kota Kediri, sekitar pukul 00.56 WIB. Saat itu, Jingga baru saja mandi lalu meminta tolong IR untuk memasangkan kancing bra-nya. Pada kesempatan itulah, IR memanfaatkannya dengan mengabadikan gambar tanpa sepengetahuan Jingga.
"Lalu, pada 28 Agustus kemarin, foto itu muncul di Facebook pelapor," kata Siswandi menambahkan.
Sebelum melapor, kata perwira yang pernah bertugas di Polda Bali ini, korban sudah berupaya mengklarifikasi maksud perbuatan pemuda yang sudah memacarinya dua tahun itu. Namun, ia tidak mendapatkan hasil. Karena itu pula, Jingga memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Saat ini, masih kita dalami laporan itu dan mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tandas Siswandi. Atas kasus ini, kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa cetak gambar dinding Facebook milik pelapor serta masih mengerahkan personel ke Sidoarjo untuk mencari terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.