"Seharusnya, pengamanan hanya dilakukan oleh Polri dan TNI dan tidak melibatkan masyarakat," ujar Siti Noor Laila, Ketua Komnas Ham, Senin.
Komnas HAM juga meminta agar majelis hakim mengelar sidang di tempat kejadian perkara. Laila berpendapat hal itu penting dilakukan karena selama ini Oditur Militer tidak menggelar rekonstruksi kejadian.
"Hal ini penting sebab dengan digelarnya sidang di tempat akan didapati kebenaran materiil atas peristiwa tersebut," tandas Laila.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sidang di tempat biasanya dilakukan pada agenda setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Sementara itu, hari ini, Senin (24/6/2013), sidang 12 terdakwa anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartosura kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang rencananya akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan