Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila saat dihubungi mengatakan, dengan sidang di tempat, dapat diketahui pasti jumlah pelaku dan peran masing-masing terdakwa.
"Akan ketahuan apa saja yang mereka bawa. Apalagi itu sudah diatur dalam KUHAP," ujar Siti Noor Laila, Jumat (21/6/2013).
Menurut Laila, sidang di tempat perlu dilakukan mengingat selama ini Oditur Militer tidak menggelar rekonstruksi kejadian.
Laila menilai, metode sidang di tempat bukan hal yang baru dan sudah biasa dalam pemeriksaan perkara pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana bagi 12 tersangka anggota Kopassus Kandang Menjangan berlangsung Kamis (20/6/2013) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Agenda sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap 12 tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.