Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Usul Sidang Kasus Cebongan di TKP

Kompas.com - 21/06/2013, 19:27 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan persidangan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, dilakukan langsung di lokasi kejadian atau sidang di tempat.

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila saat dihubungi mengatakan, dengan sidang di tempat, dapat diketahui pasti jumlah pelaku dan peran masing-masing terdakwa.

"Akan ketahuan apa saja yang mereka bawa. Apalagi itu sudah diatur dalam KUHAP," ujar Siti Noor Laila, Jumat (21/6/2013).

Menurut Laila, sidang di tempat perlu dilakukan mengingat selama ini Oditur Militer tidak menggelar rekonstruksi kejadian.

Laila menilai, metode sidang di tempat bukan hal yang baru dan sudah biasa dalam pemeriksaan perkara pidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana bagi 12 tersangka anggota Kopassus Kandang Menjangan berlangsung Kamis (20/6/2013) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Agenda sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap 12 tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com