Jokowi dari Semarang Nilai Putusan Kasasi MA Lutfi Hasan Tidak Adil
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir
Kompas.com - 17/09/2014, 00:32 WIB
"Terlalu berlebihan. Yang pertama substantinya tidak pas, kerugian negara tidak ada. Yang namanya korupsi pejabat negara yang berkaitan adalah kerugian negara,"