Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (13/3/2014), menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara pada mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Pemkab Rembang, Siswadi. Selain vonis penjara, pengadilan juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta