Di Bandung, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 5 Juta?
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Kompas.com - 09/02/2014, 16:18 WIB
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan ternyata sudah ada.