Didakwa menganiaya dua pelajar, Praka Meirizal Zebua yang berdinas di Komando Daerah Meliter I Bukit Barisan dituntut 18 bulan penjara dan membayar uang restitusi kepada korban sebesar Rp 25 juta. Tuntutan itu disampaikan Oditur dalam sidang di Pengadila