Salin Artikel

Ralat Jumlah Korban Tewas Kereta Tabrak Bus di Martapura, PT KAI: Kami Mohon Maaf

LAMPUNG, KOMPAS.com - PT KAI Divre IV Tanjung Karang meralat jumlah korban tewas kecelakaan bus tertabrak kereta di Martapura.

Sebelumnya, perusahaan plat merah tersebut dalam rilisnya menyebut jumlah korban jiwa (meninggal dunia) sebanyak empat orang dan luka-luka 15 orang.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi ulang ke RS Martapura untuk memastikan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

"Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban Lakalantas pada pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut," kata Azhar dalam rilisnya, Senin (22/4/2024).

Azhar menjelaskan, atas kesalahan penyebutan jumlah korban sebelumnya, PT KAI Divre IV Tanjung Karang memohon maaf kepada semua pihakterkait.

"Kami mohon maaf atas kesalahan data sebelumnya," tutur dia.

Dia menambahkan, PT KAI menyayangkan masih ada pengguna jalan yang tidak berhenti atau bersabar saat kereta api melintas.

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," ucap dia.

Secara hukum, aturan saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang penumpang tewas setelah bus yang ditumpangi tertabrak KA Rabajasa tujuan Kertapati, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kecelakaan itu terjadi di perlintasan KM 193+7 Jalan Way Pisang - Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 13.10 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, dari pendataan terdapat satu korban meninggal dunia, 15 orang dirawat di RSUD Martapura, dan dua korban dilarikan ke RSUD Baturaja. Jadi total korban luka-luka sebanyak 17 orang.

Korban tewas diketahui bernama Nazarudin Asrop, warga BK 16, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur. Ia meninggal di lokasi kecelakaan.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/22/112619378/ralat-jumlah-korban-tewas-kereta-tabrak-bus-di-martapura-pt-kai-kami-mohon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke