Salin Artikel

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Selain pajak untuk Negara, daerah juga bisa mendapatkan penghasilan dari pungutan retribusi.

"Ini potensi yang harus dikelola secara terbuka, karena ada potensi pendapatan Negara, sekaligus menyelesaikan persoalan nelayan terkait pendangkalan muara."

Demikian ungkap mitra pelaksana, Direktur PT H Putra Bangka, Dedi Hartadi kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Kamis (18/4/2024).

Dedi menuturkan, potensi penerimaan Negara bisa dikalkulasi dari ketentuan pajak penghasilan 11 persen.

Dari harga patokan Pemerintah, penjualan pasir dalam negeri Rp 98.000 per kubik. Sementara penjualan luar negeri Rp 186.000 per kubik.

Maka jika diambil 11 persen dari Rp 186.000, hasilnya Rp 20.460.

Berdasarkan estimasi, volume sedimentasi pasir laut di muara Aik Kantung mencapai 1.000.000 kubik. Jika dikalikan Rp 20.460 maka potensi pajaknya mencapai Rp 20,4 miliar.

"Nantinya ada jasa pengangkutan dan operasional kegiatan yang tentunya menghidupkan perekonomian daerah Bangka," ujar Dedi.

Luas sedimentasi yang harus digarap tercatat 1,2 hektar dengan target kedalaman enam meter.

Kondisi saat ini gunungan pasir menumpuk di alur masuk muara dengan penyempitan tiga meter dari kondisi ideal 100 meter.

Menurut Dedi, pengerjaan pengangkutan sedimentasi pasir akan diawali dengan pemasangan talud atau penahan ombak sepanjang 300 meter.

Sesuai kesepakatan, seluruh pengerjaan dilakukan swasta secara swadaya.

Namun diharapkan Pemerintah nantinya mengalokasikan pembangunan infrastruktur permanen di sekitar muara agar tidak abrasi.

"Saat ini yang dipersiapkan baru dari sisi Aik Kantung karena lahan penampungan sudah tersedia."

"Sisi lainnya beda karena masuk kawasan industri Jelitik. Seharusnya ini berbarengan, terkoordinasi agar setelah pengerukan tidak muncul lagi sedimentasi," ungkap Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/18/174441478/keruk-pasir-laut-di-pelabuhan-nelayan-bangka-negara-bisa-raup-rp-20-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke