Salin Artikel

Polisi Angkat Kasus Pengadaan Laptop Fiktif Rp 1,7 M di BPBD Banten

Dalam perkara ini, oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten inisial AAS dilaporkan oleh PT Implementasi Tekhnologi Indonesia.

"Sudah (naik ke penyidikan), sebelum lebaran sudah naik sidik (1 April 2024)," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskan Mirodin, naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Mirodin, didapati bahwa perkara tersebut diindikasikan terdapat tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 363 KUHP.

Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih melengkapi alat bukti.

Namun, penyidik telah melakukan pemeriksaan enam orang saksi termasuk terlapor AAS.

"Kalau sudah lengkap, kami akan menaikan (status terlapor) melalui mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar dia.

Sementara itu, pelapor mendatangi Mapolda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (17/4/2024) siang.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum PT Implementasi Tekhnologi Indonesia, Panri Situmorang kepada wartawan.

"Kami dipanggil untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan), dan menyerahkan tambahan bukti-bukti dan saksi saksi lainnya," kata Panri.

Panri menyebut, bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik seperti pengiriman sejumlah uang dan dokumen lainnya.

"Ada dokumen SPK, BHST, SPM asli yang dikeluarkan terlapor kami," ujar Panri.

Dia menyebut, total kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 1,7 miliar dalam proyek fiktif pengadaan 50 unit laptop.

"Awalnya (kerugian) Rp 1,3 miliar sekarang ada penambahan Rp 1,7 miliar, bertambah karena ada biaya operasional dan lainnya," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/17/184724478/polisi-angkat-kasus-pengadaan-laptop-fiktif-rp-17-m-di-bpbd-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke