Salin Artikel

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Kalimantan Utara, Muhammad Amin menegaskan, Dinas Perhubungan tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi agen di Pulau Sebatik yang memberangkatkan kapal di luar jadwal pelayaran.

"Sudah ada kesepakatan dan penyelesaian damai, di mana agen siap bertanggungjawab penuh memfasilitasi pencarian dan evakuasi motor para korban yang ikut tenggelam bersama perahu," ujarnya dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Amin kembali menegaskan, penindakan terhadap aktivitas pelayaran di luar jadwal tersebut bukan kewenangan Dishub Nunukan.

Dishub sebagai kepanjangan tangan dari Pemda Nunukan, hanya sebagai pengelola/operator pelabuhan.

Adapun terkait keselamatan pelayaran, dalam hal pemberian surat persetujuan berlayar/SPB, adalah kewenangan BPTD Kemenhub, dan pemilik/motoris selaku pengelola transportasi ,

"Dishub sifatnya mendukung kelancaran pelayaran, dan selalu mengimbau kepada motoris dan penumpang, untuk menjaga keselamatan. Terkait penanganan kerugian adalah (tanggungjawab) lembaga asuransi," jelas Amin.

Sejauh ini, agen pelayaran menyatakan siap untuk menanggung semua kerugian para korban.

Termasuk menanggung biaya perbaikan motor motor korban yang tenggelam.

"Dan semua sudah dipertemukan dan dilakukan mediasi. Intinya korban tidak bagaimana bagaimana asal agen bertanggung jawab. Dan pihak agen, menyanggupi untuk menanggung kerugian para korban. Itu yang saya dapat info dari UPT Dinas Perhubungan Sebatik," kata Amin lagi.

Dengan adanya kesepakatan damai para pihak, sanksi untuk agen pelayaran juga tidak diberlakukan.

Sampai Selasa (16/4/2024) sore, sebanyak 3 unit motor milik korban telah ditemukan dan dievakuasi.

"Dishub hanya melakukan pembinaan dan teguran untuk tidak lagi melakukan pelayaran diluar jadwal, apalagi agen ini ternyata masih baru," tegas Amin.

Diberitakan, tabrakan kapal kayu, terjadi di dekat dermaga Binalawan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kedua perahu yang bertabrakan, merupakan perahu milik Aco dan perahu yang dinakhodai Cunding.

Perahu Aco melaju dari Dermaga Binalawan, Sebatik membawa 12 penumpangdan 5 unit sepeda motor.

Sementara perahu Cunding melaju dari arah Sei Jepun, Nunukan, tanpa penumpang.

Dari cerita para korban, perahu Aco tidak menggunakan lampu dan akhirnya menabrak samping perahu Cunding.

Akibatnya, perahu Aco yang penuh muatan langsung patah dan karam, sedangkan perahu  Cunding berhasil dibawa ke Dermaga Binawalan.

Para penumpang selamat berkat banyak motoris kapal lain yang membantu evakuasi.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/16/175411478/2-perahu-tabrakan-di-perairan-nunukan-dishub-tak-ada-sanksi-untuk-agen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke