Salin Artikel

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Status tersebut diperoleh karena ia tega memerkosa putri kandungnya sendiri.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet, Selasa (16/4/2024) siang.

FT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.

Perbuatan bejat tersebut diakui tersangka saat pemeriksaan oleh penyidik ditambah keterangan dari sejumlah saksi dan korban beserta bukti lainnya.

"Tersangka sudah ditahan penyidik," ujarnya.

Ia mengungkapkan tersangka memerkosa putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMA itu sebanyak dua kali.

Adapun lokasi kejadian berlangsung di dalam rumah tersangka di Desa Haruru Kota Masohi, Maluku Tengah pada tahun 2023 dan April 2024.

"Kejadian di rumah tersangka di Desa Haruru," sebutnya.

Usai memerkosa putrinya, tersangka langsung kabur setelah mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kebun di kawasan hutan Air Papaya, Kota Masohi pada Minggu (15/4/2024).

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan seorang siswi sebuah SMA di Maluku Tengah diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri sebanyak dua kali.

Korban diperkosa setelah terlebih dulu diancam oleh sang ayah.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya itu ke sebuah rumah singgah perlindungan anak di Maluku Tengah dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/16/143419178/pria-di-maluku-tengah-yang-perkosa-putri-kandung-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke