Salin Artikel

2 Perahu Tabrakan di Sebatik, Pelayaran Ternyata Dilakukan di Luar Jadwal

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sebuah tabrakan kapal kayu, terjadi di dekat dermaga Binalawan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 19.00 wita.

Akibatnya, satu perahu dengan muatan 12 penumpang pecah dan karam. Perahu tersebut juga membawa lima unit sepeda motor yang ikut karam ke dasar laut.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, para penumpang diselamatkan para motoris kapal lain yang lewat.

Terkait peristiwa kecelakaan kapal ketinting/kayu tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin memastikan, pelayaran pada pukul 19.00 Wita tersebut di luar jadwal yang ditentukan.

"Sesuai regulasi yang ada, untuk pelayaran di Dermaga Rakyat seperti Sei Jepun, Binalawan, dan Dermaga Rakyat lainnya, pelayaran maksimal jam 5 sore. Hal ini sudah diketahui oleh motoris/juragan/pemilik kapal. Kecuali dalam kondisi darurat, dan tetap harus mendapatkan izin dari pihak berwenang," ujarnya, Senin (15/4/2024).

Kendati kecelakaan terjadi di perairan Nunukan, penindakan terhadap aktivitas pelayaran di luar jadwal tersebut, tidak serta merta menjadi pertanggungjawaban Dishub Nunukan.

Amin menegaskan, Dishub sebagai kepanjangan tangan dari Pemda Nunukan, hanya sebagai pengelola/operator pelabuhan.

Adapun terkait keselamatan pelayaran, dalam hal pemberian surat persetujuan berlayar/SPB, adalah kewenangan BPTD Kemenhub, dan pemilik/motoris selaku pengelola transportasi ,

"Dishub sifatnya mendukung kelancaran pelayaran, dan selalu mengimbau kepada motoris dan penumpang, untuk menjaga keselamatan. Terkait penanganan kerugian, adalah lembaga asuransi," jelas Amin.

Lalu siapa pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut?

Amin kembali menjelaskan, tanggung jawab penuh dibebankan kepada pihak agen pelayaran, yang berani mengeluarkan manifes penumpang dan melakukan aktivitas penyeberangan atau pelayaran di luar jadwal.

"Yang pasti, bahwa yang keluarkan manifes penumpang, adalah pihak agen. Kami akan secepatnya memanggil pihak agen, untuk mendapatkan penjelasan. Informasi dari kepala UPT Dishub Sebatik, hari ini ada rapat dengan pihak Kecamatan, Forkopincam, agen dan motoris, terkait kejadian ini. Kami masih menunggu informasi dari kepala Upt Sebatik," jawab Amin.

Adapun untuk evakuasi bangkai kapal dan 5 unit motor yang tenggelam, para tukang perahu, nelayan, dan pihak kepolisian juga Dishub Nunukan masih melakukan pencarian sejak pukul 07.00 Wita

"Hasil evakuasi masih nihil, semoga evakuasi kendaraan berhasil, Amin," harapnya.

Kronologi kejadian

Tabrakan kapal kayu, terjadi di dekat dermaga Binalawan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 19.00 wita.

Kedua perahu yang bertabrakan, merupakan perahu milik Aco, dan perahu yang dinakhodai Cunding.

Perahu Aco melaju dari Dermaga Binalawan, Sebatik, membawa 12 penumpang, 3 di antaranya anak-anak, serta 5 unit sepeda motor.

Sementara perahu Cunding, melaju dari arah Sei Jepun, Nunukan, tanpa penumpang.

Dari cerita para korban, perahu Aco yang melaju dari arah Dermaga Binalawan tidak menggunakan lampu dan akhirnya menabrak samping perahu Bapak Cunding.

Akibatnya, perahu Aco yang penuh muatan langsung patah dan karam. Ssedangkan perahu Cunding berhasil dibawa ke Dermaga Binawalan.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/15/102824278/2-perahu-tabrakan-di-sebatik-pelayaran-ternyata-dilakukan-di-luar-jadwal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke