Salin Artikel

1.722 Napi di Babel Terima Remisi, Negara Hemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.722 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan jatah remisi atau pengurangan masa tahanan saat momen Idul Fitri 1445 H.

Pemberian remisi dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, salah satunya WBP harus berkelakuan baik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan sebuah indikator bahwa telah mampu menaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Harun dalam keterangan pers tertulis, Jumat (12/4/2024).

Saat penyerahan surat keputusan remisi, Harun juga menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli.

Warga binaan yang menerima remisi di Bangka Belitung antara lain di Lapas Pangkalpinang sebanyak 323 orang dan di Lapas Tanjung Pandan Belitung 113 orang dengan satu di antaranya langsung bebas.

Masa remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Pemberian remisi ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama," ujar Harun.

Dia mengungkapkan, secara nasional Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam mencapai 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang.

Kemudian narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 81.204.495.000 (Rp 81 miliar).

https://regional.kompas.com/read/2024/04/12/170600678/1722-napi-di-babel-terima-remisi-negara-hemat-uang-makan-rp-812-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke