Salin Artikel

Sopir Bus Rosalia Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan 7 Orang, Mengaku Mengantuk

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa tujuh saksi dan melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam.

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).

Dalam uraian pemeriksaan, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.

Sopir mengakui kelelahan dan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga bus meluncur di sisi kiri jalan tol dan menghantam parit.

"Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas.

Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya masih menunggu kajian tim ahli yang hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik.

"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Sementara itu tujuh korban meninggal dunia sudah diantar ke rumah duka dengan pengawalan polisi pada Jumat (12/4/2024) dini hari.

Tujuh rumah duka meliputi di wilayah Bekasi, Ngawi, Nganjuk Jombang, dan Wonogiri.

"Korban lainnya tiga masih dirawat RS Islam Weleri, satu masih luka berat, dua lainnya perawatan biasanya, sisanya jalani rawat jalan," paparnya.

Dari tujuh orang meninggal, dua di antaranya balita dan seorang kondektur.

Bss Rosalia pelat AD7019OA tersebut mengangkut 36 orang termasuk 1 sopir dan 1 kondektur dengan tujuan ke Jawa Timur.

"Sementara 17 korban alami luka ringan. Masih dirawat dj RSI Weleri Kendal. Sisanya 12 orang selamat," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Selepas Periksa 7 Saksi, Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Jalur Widodo Sebagai Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2024/04/12/124200478/sopir-bus-rosalia-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-yang-tewaskan-7-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke