Salin Artikel

Calo Tiket di Pelabuhan Jangkar Situbondo Diamankan, Polisi: Mereka yang Menyebabkan Banyak Pemudik Telantar

Penangkapan tersebut akan dikembangkan kembali.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, pihaknya terpaksa mengamankan dua calo yakni AP (35) dan DP (30).

Keduanya warga Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

"Iya benar, kami amankan karena banyak keluhan terkait pencaloan di Pelabuhan Jangkar, salah satu penyebab banyaknya pemudik yang telantar karena mereka, itu" kata Momon, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2024) malam.

Dia menyatakan, dalam kasus tersebut kawanan calo itu menggelembungkan harga tiket hampir 100 persen.

Untuk harga tiket mobil untuk menyebrang yang semula Rp 450.000 menjadi Rp 750.000.

"Mereka dapat keuntungan yang cukup besar, per satu penumpang yang bawa mobil saja harga tiket Rp 450.000 menjadi Rp 750.000, namun setelah dibayar tiketnya belum dikasihkan dengan alasan gagal registrasi," kata dia.

Pihak kepolisian sampai Rabu (10/4/2024) belum menetapkan tersangka dari kasus pencaloan di Pelabuhan Jangkar tersebut.

Satreskrim Polres Situbondo mendalami penyidikan lebih dalam.

"Masih belum ada tersangka, masih kami dalami dalang di balik kasus ini, kami mencurigai orang dalam di Pelabuhan Jangkar," kata dia.

Momon menyatakan, jika dalam kasus tersebut ada penetapan tersangka maka pasal yang digunakan yakni pasal penipuan.

Mereka akan dijerat UU KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

"Kalau sampai ada tersangka, kami akan pakai pasal penipuan," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/10/063802678/calo-tiket-di-pelabuhan-jangkar-situbondo-diamankan-polisi-mereka-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke