Salin Artikel

Warga Flores Timur Babak Belur Dianiaya 6 Wanita, Pelaku Sempat Kabur ke Lembata

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap IDM (25) warga Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap polisi setelah kurang lebih kabur selama dua pekan.

Keenam pelaku yakni IN (16), AK (19), AS (21), AG (17), CI (20), dan MI (21).

"Para pelaku semuanya perempuan. Mereka ditangkap wilayah di wilayah Desa Waikomo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata pada Sabtu (6/4/2024)," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M A La'a saat dihubungi, Senin (8/4/2024).

Lasarus menerangkan, dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada 31 Maret 2024.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan lebam di sekujur tubuh. Para pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Lembata.

Korban melaporkan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Flores Timur.

Setelah melakukan pendalaman, aparat mendapat informasi bahwa para pelaku berada wilayah Desa Waikomo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Aparat berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Nubatukan, Polres Lembata. Selanjutnya dilakukan penangkapan.

Lasarus mengatakan, saat diamankan para pelaku bersikap kooperatif. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Lembata, lalu lanjut ke Mapolres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

"Dari keenam terduga pelaku ini akan kita pisahkan berkas perkara karena salah satu dari mereka di bawah umur," tukas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/08/135256278/warga-flores-timur-babak-belur-dianiaya-6-wanita-pelaku-sempat-kabur-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke