KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang
Salin Artikel

Perumahan Permata Puri Amblas, Pengembang Diminta Bertanggung Jawab

KOMPAS.com - Tiga rumah di Perumahan Permata Puri Ngaliyan, Kota Semarang, roboh akibat tanah amblas pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 18.55 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Peristiwa tersebut juga terjadi di Perumahan Bukit Regency, Kawasan Gombel, Kota Semarang.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Yudi Wibowo, pengembang dua perumahan tersebut belum menyerahkan prasarana, saran dan utilitas (PSU).

"PSU yang terdiri dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berupa taman, jalan, saluran, hingga penerangan jalan umum (PJU) belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang," tutur Yudi melalui siaran persnya, Sabtu (6/4/2024).

Oleh karenanya, Yudi meminta pihak pengembang bertanggung jawab atas insiden rumah-rumah yang amblas tersebut.

"Apabila PSU telah diserahkan, pengelolaan akan langsung berada di bawah dinas terkait. Jika terjadi kerusakan, pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan dan tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut," paparnya.

"Tadi pagi saya dapat laporan, warga sudah melakukan pertemuan dengan PP (PT Pembangunan Perumahan Properti), dari pengembang tersebut berencana akan segera memperbaiki," sambungnya.

Setelah peristiwa tersebut, warga melakukan pertemuan dengan pihak Perumahan Permata Puri bersama tokoh masyarakat di salah satu rumah warga bernama Ahmad pada Sabtu pukul 11.00 WIB.

"Hadir dalam pertemuan, Lurah Ngaliyan, GM PT PP Properti, konsultan, Babinsa, ketua RW, ketua RT, dan warga. Hasil diskusi, ada sejumlah langkah prioritas yang akan dilakukan," ujar Yudi.

Hasil pertemuan tersebut merumuskan bahwa pihak pengembang akan memfasilitasi tempat tinggal sementara untuk warganya yang terdampak.

"Rembukan antara PP dengan penghuni dicari kesepakatan terbaik. Hari ini akan dilakukan penyelamatan keamanan benda," ujarnya.

Sementara untuk pembangunan jalan yang amblas, pengembang akan segera melakukan penanganan demi keselamatan jiwa dan benda serta kenyamanan warga.

Dia menyatakan, Pemkot Semarang tidak dapat melakukan intervensi lebih, lantaran PSU di perumahan tersebut belum diserahkan.

Kendati begitu, Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Langkah ini menjadi respons pemerintah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

"Setelah selesai pekerjaan (pembangunan), fasilitas umum yang sudah selesai pekerjaannya harus diserahkan ke Pemkot, misal fasum-nya taman," kata Yudi.

"Pengembang yang sudah membuat taman, membuat jalan dengan kondisi bagus, aspal atau paving. Kemudian disertifikatkan atas nama pemkot, diserahkan ke kita. Itu hak pengelolaan lahan (HPL) namanya," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/06/211729278/perumahan-permata-puri-amblas-pengembang-diminta-bertanggung-jawab

Bagikan artikel ini melalui
Oke