Salin Artikel

5.752 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus, 27 Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 narapidana di antaranya mendapatkan RK II langsung bebas.

"WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan RK I sebanyak 5.698 orang, dan yang mendapatkan RK II atau bebas langsung sebanyak 27 orang."

"Sehingga total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, di Bandar Lampung, Jumat (5/4/2024).

Kusnali menyebutkan, para napi tersebut adalah yang memenuhi syarat remisi Idul Fitri dari total WBP se-Provinsi Lampung yakni sebanyak 8.752 orang per tanggal 3 April 2024.

Menurut dia, 5.752 napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari 16 UPT Pemasyarakatan di Lampung.

"Mudah-mudahan pada saat Hari Raya Idul Fitri remisi bisa diberikan sesuai jumlah yang kami sampaikan,” ujar Kusnali.

Kusnali menambahkan, perolehan remisi khusus Idul Fitri setiap napi berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.

Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Kemudian, napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, untuk tahun pertama memperoleh remisi satu bulan.

Napi di tahun kedua dan ketiga berhak memeroleh remisi satu bulan. Lalu, tahun keempat dan kelima memeroleh remisi satu bulan 15 hari.

Kemudian, untuk yang menjalani pidana tahun keenam dan seterusnya berhak memeroleh remisi dua bulan.

Ada pun data rekapitulasi perolehan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung yang telah masuk ke sistem database Pemasyarakatan, untuk RK 1, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 979 napi.

Kemudian remisi satu bulan sebanyak 3.745 napi, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 753 napi, dan remisi dua bulan sebanyak 253 napi.

Sedangkan untuk RK II, remisi 15 hari sebanyak dua napi, remisi satu bulan sebanyak 10 napi, lalu satu bulan 15 hari sebanyak empat WBP, dan remisi dua bulan sebanyak satu napi.

“RK I artinya setelah pemberian remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani lagi. Sedangkan RK II adalah setelah remisi langsung bebas,” kata Kusnali lagi.

Mengenai narapidana yang berhak memeroleh remisi, lanjut Kusnali, mesti memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tutur Kusnali.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Juga Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Serta, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-307 tanggal 23 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 kepada Narapidana. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/05/102047978/5752-napi-di-lampung-dapat-remisi-khusus-27-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke