Salin Artikel

Polisi Panggil 2 Anggota DPRD Maluku Tengah yang Mengamuk dan Pecahkan Kaca

Buntut peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/4/2024) itu, polisi memanggil dua orang berinisial MDM dan FT tersebut atas kasus dugaan perusakan fasilitas.

"Rencananya hari ini, Kamis (4/4/2024) dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng," ungkap Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Melardi Kadir, Kamis (4/4/2024).

Kapolres Malteng juga menyatakan bahwa tim Satreskrim Polres Malteng akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa (2/4/2024).

"Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP," ungkapnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap bahwa tindakan dua oknum anggota DPRD tersebut bisa saja termasuk dalam kategori perusakan fasilitas milik negara.

"Kapolda Maluku sangat menyayangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan perusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, dalam keterangan pers, Rabu (3/4/2024).

Kapolda Maluku Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif pun telah memerintahkan Kapolres Malteng untuk segera lakukan penyelidikan dan mengusut kasus itu.

"Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional," tambahnya.

Sebelumnya dua oknum anggota DPRD mengamuk dan melempar kaca pintu kantor dewan, Selasa (2/4/2024). Aksi tersebut dilakukan diduga lantaran tunjangan Lebaran yang belum dicairkan.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/155840178/polisi-panggil-2-anggota-dprd-maluku-tengah-yang-mengamuk-dan-pecahkan-kaca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke