Salin Artikel

Video Asusila Karyawati Bank di NTT Dicuri dan Disebar Tukang Servis HP

KUPANG, KOMPAS.com - Nasib nahas dialami NNM (22), karyawati salah satu bank di Nusa Tenggara Timur (NTT). Video asusila dia dan seorang laki-laki tak dikenal yang disimpan di telepon selulernya, diambil dan disebar oleh tukang servis HP.

Tak terima, NNM lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Aparat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) NTT kemudian menangkap dua orang pelaku.

"Dua pelaku yang telah kita tangkap dan tahan ini berinisial GMK (25) dan NRA (22)," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yoce Marten dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).

Yoce menuturkan, kasus itu bermula saat NNM meminta tolong kepada saudaranya berinisial NND untuk memperbaiki ponselnya di salah satu tempat servis HP di Kota Kupang pada Sabtu (3/2/2024).

NND lalu mendatangi tempat perbaikan ponsel. Salah satu karyawan konter HP menyampaikan bahwa ponselnya itu harus ditinggalkan baru bisa diperbaiki karena mengalami kerusakan pada mesinnya.

Setelah itu, pada Selasa (13/2/2024), NND kembali ke tempat servis dan memberikan kata sandi kepada GMK atas permintaan dari admin servis HP.

Tanpa sepengetahuan korban, GMK mengakses tempat penyimpanan fotonya dan didapati lima video syur milik korban.

Selanjutnya, GMK membawa ponsel milik NNM untuk memutar video syur tersebut. Dia lalu merekam tiga video itu menggunakan HP miliknya di dalam toilet.

Tak hanya itu, dia lalu mengirim dua video kepada akun instagramnya. Kemudian menyebarkan kepada sejumlah temannya. Akhirnya video itu viral di media sosial sekitar awal Maret 2024.

"Sehingga pada Selasa (5/3/2024), korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya," jelas Yoce.

Sedangkan peran NRA, Yoce Marten menjelaskan, dalam kasus ini yaitu membuat akun TikTok lalu melakukan direct message (DM) ke NNM mengajak berhubungan badan dengan iming-iming akan memberikannya uang sebesar Rp 10 juta.

Jika tidak, dia mengancam akan menyebarkan video korban ke media sosial dan kepada kantor tempat korban bekerja.

"Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan pendalaman dan menangkap para pelaku,"ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE.

" Saat ini, kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/155025778/video-asusila-karyawati-bank-di-ntt-dicuri-dan-disebar-tukang-servis-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke