Salin Artikel

Menghijaukan Kawasan Bekas Tambang Timah Usai Habis Dikuras...

Kepala Desa Namang, Zaiwan, mengatakan, tambang timah di desanya sudah lama ditinggalkan penambang karena kandungan timah yang tidak lagi menggiurkan.

"Terakhir 2017 ada perusahaan yang punya kuasa penambangan. Setelah itu tak ada lagi. TI (timah inkovensional/ilegal) pun tak ada karena timahnya sudah tak ada," kata Zaiwan kepada Kompas.com saat ditemui di kediamannya, Selasa (2/4/2024).

Aktivitas penambangan ini menyisakan lahan bekas tambang.

Ibaratnya, habis manis sepah dibuang. Masyarakat harus bersusah payah menghijaukan kembali lahan tersebut. Sementara pengusaha tambang tak peduli dan pergi begitu saja. 

Dari 20 hektare lahan terbengkalai yang dijadikan tambang, baru 10 hektar lahan yang berhasil dihijaukan. Salah satunya dengan menanam pohon palawan.

Pohon ini bahkan kini menjadi sumber mata pencarian warga, di mana pohon dengan batang berwarna merah itu menghasilkan banyak bunga sebagai pakan lebah madu.

"Sudah menjadi ciri khas Desa Namang dengan hasil madu pelawan," ujar Zaiwan.

Selain itu, sebagian kawasan juga dijadikan sawah yang ditanami padi. 

Sedangkan 10 hektare lahan sisanya, belum tersentuh. Lubang tambang yang ditinggalkan, berubah menjadi kolam air atau yang dikenal dengan istilah kolong.

Kolong menjadi sumber air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Upaya penghijauan

Peristiwa di Desa Namang juga terjadi di sekitar kawasan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Di sini tampak membentang lahan bekas tambang.

Upaya reklamasi dilakukan berulang kali di kawasan itu. Pohon-pohon ditanam, seperti pohon kayu putih dan pohon akasia.

Namun, reklamasi di kawasan bandara ibarat hidup segan, mati tak mau karena kurangnya pemeliharaan.

Selain itu, dmasih sering muncul aktivitas penambangan ilegal kecil-kecilan di kawasan dekat bandara

Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing memastikan setiap aktivitas penambangan timah tanpa izin bakal ditindak tegas.

Termasuk juga penambangan di kawasan bandara yang sudah jelas tidak diperbolehkan.

"Negara harus hadir melakukan penertiban ini dan saya selaku kapolda mengimbau kepada seluruh instansi dan masyarakat, jika ada lahan-lahan kritis, mari kita tanami dengan tumbuh-tumbuhan seperti kayu putih, mente, dan lain-lain," kata Tornagogo saat reklamasi lahan dekat bandara, Jumat (8/3/2024).

Pada kesempatan itu, kepolisian bersama PT Timah dan kelompok tani, menanam 1.870 bibit pohon dengan luas dua hektar di sekitar bandara.

Akademisi juga diajak untuk meneliti potensi bahaya pada kawasan bekas tambang.

Sebab, diduga lubang bekas penambangan memiliki kandungan racun dan juga radiasi.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung Jessix Amundian mengungkapkan, ancaman radiasi sudah sejak lama jadi perbincangan.

Pada dokumen informasi kinerja yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Belitung pada 2021, disebutkan adanya ancaman radiasi di bekas galian tambang.

"Ini memang perlu studi mendalam untuk mengetahui dampaknya. Apakah bisa mempercepat penyakit seperti liver atau kanker payudara," kata Jessix.

Menurut Jessix, potensi radiasi bukan dugaan semata. Sebab, selama ini Bangka Belitung diketahui memiliki kandungan mineral ikutan timah yang bersifat radioaktif.

Terlepas adanya potensi sampingan, Jessix menilai program reklamasi terbaik adalah menutupi bekas tambang dan memulihkannya seperti sediakala.

"PP 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang, mengatur pemulihan kolong eks tambang harus ditutup dulu. Faktanya, banyak dibiarkan menganga begitu saja, rentan bahaya bagi masyarakat sekitar," ucap Jessix.

Selain lingkungan, infrastruktur kelistrikan juga terancam penambangan ilegal.

Sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN di Kepulauan Bangka Belitung berada dalam kondisi kritis dan terancam roboh.

Upaya penertiban tak mudah dilakukan karena penambang kerap kucing-kucingan dengan aparat keamanan.

Asisten Manager Transmisi dan Gardu Induk PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Babel, Hanung Yoba Abriyanto mengatakan, tower SUTT 150kV merupakan bagian penting dalan sistem kelistrikan.

"Saat ini total aset tower SUTT PLN Babel sebanyak 1.394 tower, terdiri dari 925 tower di Bangka dan 469 tower di Belitung yang harus dipelihara untuk keandalan sistem kelistrikan," kata Hanung, Kamis (9/11/2023).

Petugas PLN saat ini menemukan sekitar 13 tower yang perlu diwaspadai mengalami kerusakan akibat adanya penambangan timah di bawah tower.

Hal ini jika dibiarkan akan mengakibatkan pondasi tower bergerak dan berpotensi tower roboh.

Selain di darat, aktivitas penambangan ilegal juga kerap ditemukan di wilayah perairan laut.

Polisi yang melakukan patroli di lokasi, kadang langsung melakukan operasi penertiban, dan terkadang juga menyampaikan imbauan.

Seperti pada Jumat (22/3/2024) pukul 14.00 WIB di perairan Pait Kecamatan Mentok, Bangka Barat, telah dilaksanakan kegiatan imbauan terkait aktivitas penambangan timah Ilegal.

Personel Sat Polairud Polres Bangka Barat menggunakan KP Bhabinkamtibmas/1702 yang bertolak dari Pelabuhan Limbung menuju Perairan Pait.

Kasat Polair Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan, tim menemukan sejumlah unit ponton yang sedang beroperasi.

"Selanjutnya personel melaksanakan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut," ujar Yudi.

Apabila kegiatan aktivitas penambangan tersebut masih dilaksanakan, akan ditindak secara hukum.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu kala itu sempat mengatakan, berdasarkan data tahun 2022, luas lahan kritis dan sangat kritis di Babel mencapai 167.104 hektar.

"Sebagai daerah yang mempunyai karakteristik pertambangan, serta maraknya kegiatan pertambangan yang tidak disertai dengan reklamasi, menyebabkan peningkatan lahan kritis. Untuk menangani lahan kritis ini, tentunya membutuhkan berbagai usaha untuk pemulihan," ucap Suganda dalam sambutannya saat kegiatan "Gerakan Penanaman Pohon Pada Lahan Pasca Tambang Tahap 3" di Hutan Lindung Bukit Rebo, Jalan Lintas Timur, Desa Rebo, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (20/6/2023), sebagaimana dilansir dari Babelprov.go.id.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/053000878/menghijaukan-kawasan-bekas-tambang-timah-usai-habis-dikuras-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke