Salin Artikel

Peras dan Aniaya Pengguna Jalan di Bengkulu, 4 Mahasiswa Ditahan

BENGKULU, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bengkulu Utara meringkus 4 mahasiswa dan 4 anak yang terlibat aksi pemerasan dengan penganiayaan pengguna jalan raya di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Sabtu (30/3/2024).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe P Birana melalui Kasat Reskrim Iptu Yunnan Ardian Saputra menjelaskan, keempat pelaku dewasa yakni RA (20), FK (18), BP (20), dan MI (22).

"Keempat pelaku dewasa telah ditangkap serta ditahan di Mapolres Bengkulu Utara. Sedangkan pelaku anak tidak ditahan," kata Kasat Reskrim Iptu Yunnan Ardian Saputra saat ditemui di Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (2/5/2024).

Menurut Yunnan, kedelapan pelaku menggunakan modus menjaga jalan rusak di sepanjang Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara.

Para pelaku berpura-pura menambal jalan yang berlubang dengan tanah selanjutnya setiap pengguna kendaraan dikutip uang.

Pelaku tidak segan memeras disertai aksi kekerasan pada pengemudi yang lewat.

"Ada laporan warga yang dianiaya para pelaku ke polisi maka kami tindaklanjuti," sebut Yunnan.

Laporan bermula ketika Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, seorang pengemudi bernama Setiawan yang  mengendarai Colt Diesel Box putih melintas di Jalan Raya Lintas Bengkulu-Sumatera Barat, tepatnya di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.

Di sana, korban diberhentikan beberapa orang tidak dikenal. Mereka mengendarai motor dan meminta uang. Korban lalu memberi Rp 7.000.

"Setelah memberikan uang korban melaju namun dikejar kawanan orang tak dikenal itu. Korban melarikan diri dan berisirahat di sebuah rumah makan. Sampai di rumah makan, korban minta tolong. Namun tidak ada yang menolong karena korban dikira pelaku tabrak lari," beber Kasat.

Saat korban merasa terpojok itulah, para pelaku memukul dan mengeroyok korban hingga alami luka di wajah dan kepala.

Melihat suasana memanas, beberapa pengemudi di sekitar lokasi menyelamatkan korban. Korban dibawa  ke Puskesmas dan melapor ke polisi.

"Para pelaku 4 orang dewasa sudah ditahan sementara pelaku anak-anak tidak ditahan," ujar Yunnan.

Untuk 4 orang anak tidak dilakukan penahanan karena berstatus sebagai anak sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sementara 4 pelaku dewasa dijerat pasal 170 jo 351 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/191608478/peras-dan-aniaya-pengguna-jalan-di-bengkulu-4-mahasiswa-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke