Salin Artikel

Serda Adan Bayar Rp 30 Juta ke Eksekutor Bunuh Eks Casis TNI AL Iwan

Kasatreskrim Sawahlunto AKP Syafrinaldi mengatakan, Alvin yang merupakan warga sipil, diberikan uang Rp 30 juta dari Adan untuk menghabisi Iwan. 

Uang itu diberikan sebelum Alvin mengeksekusi Iwan.

Syafrinaldi menambahkan, Alvin mengakui membunuh Iwan dengan menusuk perutnya dengan senjata tajam.

Mayat korban kemudian dibuang ke jurang di Sawahlunto. Sementara, senjata tajam yang ia gunakan, dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.

“Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal,” kata Syafrinaldi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2024).

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi.

Pada 16 Desember 2022, korban dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.

Sebelumnya, Iwan gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan agar Iwan bisa lulus Bintara TNI AL.

Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus itu. Dia menyebut Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.

Adan juga sering meminta sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp 200 juta dengan dalih untuk keperluan Iwan.

Keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Lanal Nias.

Adan diperiksa dan dia mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Maret 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/203621678/serda-adan-bayar-rp-30-juta-ke-eksekutor-bunuh-eks-casis-tni-al-iwan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke