Salin Artikel

Mahasiswa di NTT Kabur Setahun Lebih Usai Aniaya Orang

RBH ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022.

"Pelaku yang merupakan mahasiswa ini ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Selatan, kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Ariasandy menuturkan, kasus ini bermula ketika RBH menganiaya seorang pemuda bernama Fandi Bawa di tempat indekos yang ada di seputaran Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (7/11/2024) tengah malam.

Saat itu, korban sedang duduk bercerita bersama sejumlah teman-temannya.

Akibat dianiaya, Fandi mengalami luka di bagian wajah dan mulut. Tak terima Fandi lalu melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian terdekat, dengan laporan polisi nomor LP/B/240/XI/2022, Sektor Kelapa Lima, tanggal 7 November 2022.

Usai menerima laporan, polisi lalu mencari pelaku RBH yang saat itu telah bersembunyi.

Karena tak menemukan RBH, polisi lalu mengeluarkan surat panggilan dan daftar pencarian orang.

Surat panggilan polisi pun tak dihiraukan dan RBH melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Setelah bersembunyi lebih dari setahun, keberadaan RBH diketahui. Polisi lalu bergerak ke tempat persembunyian dan menangkapnya.

"Pelaku sudah dibawa ke Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ariasandy.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/121407778/mahasiswa-di-ntt-kabur-setahun-lebih-usai-aniaya-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke