Salin Artikel

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

PATI, KOMPAS.com - AR (36), caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah asal Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang gagal terpilih diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati saat pesta sabu dengan teman-temannya.

Pria itu diamankan bersama tiga orang temannya, SK (31), M (30), dan K (35) di permukiman Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Pati, beberapa waktu lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pati, AKP Edi Sutrisno mengatakan, para tersangka penyalahgunaan narkotika ini terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Candi 2024. Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Pati.

Dari penggerebekan itu, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram dan satu set bong atau alat isap sabu.

"Terkait informasi yang beredar ada tersangka kasus narkoba mantan caleg, memang kami benarkan, memang demikian," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Pati AKP Edi Sutrisno, Jumat (29/3/2024).

Menurut Edi, sebelum penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati menerima informasi bahwa para tersangka baru saja rampung bertransaksi sabu.

"Hasil pengembangan penyelidikan. AR saat ini menjalani proses rehabilitasi di Semarang. Statusnya pengguna," kata Edi.

Sebelum menjadi caleg DPRD Provinsi, AR diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Pati periode 2019-2024. Namun, di penghujung masa jabatan, dia mengundurkan diri karena berpindah partai.

Dalam Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Pati mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba.

Diamankan 10 tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 2,62 gram.

Di TKP Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu, polisi menangkap tersangka S (54) dengan barang bukti 0,35 gram sabu.

Di TKP Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, EO (42) dibekuk dengan barang bukti sabu 0,51 gram.

Lalu di TKP Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, polisi menyita sabu seberat 0,23 gram dari tersangka NI (54).

Masih di Kelurahan Pati Wetan, polisi juga mendapati tersangka HA (47) dengan barang bukti sabu 0,85 gram.

Kemudian di TKP Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, 0,37 gram sabu disita petugas dari tersangka PS (37) dan SH (39).

Terakhir, di TKP Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, AR (36) bersama SK (31), M (30), dan K (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,31 gram.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/29/135709878/pesta-sabu-dengan-temannya-caleg-gagal-asal-pati-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke