Salin Artikel

Kapolres Belu Diduga Merusak Kawasan Hutan, Mahasiswa Gelar Aksi Demo

Aksi itu digelar karena Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu dan jajarannya diduga merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.

"Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, kami menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik," kata Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, kepada wartawan, Selasa siang.

Ini membuat Sekundus bersama rekan-rekannya mendatangi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, untuk menanyakan hasil investigasi tersebut.

Sekundus merinci, hasil investigasi ditemukan adanya peningkatan jalan di dalam kawasan hutan sekitar tiga kilometer.

Kemudian, ada penebangan 20 pohon, pembukaan jalan baru menuju lokasi tambang galian C sekitar 50 meter.

"Ada juga penambangan galian C, dengan radius lingkaran sepanjang 30 meter dan kedalaman sekitar enam sampai delapan meter," ungkapnya.

Terhadap fakta-fakta tersebut, lanjut Sekundus, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu,

"Apakah fakta tersebut terjadi dalam kawasan hutan lindung atau bukan? Apakah aktivitas - aktivitas tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak?" kata Sekundus.

Jika melanggar peraturan perundang-undangan yang belaku maka undang-undang apa, nomor berapa dan pasal berapa yang dilanggar.

Dia juga mempertanyakan UPT KPH Wilayah Kabupaten Belu sudah mengetahui aktivitas - aktivitas di lokasi tersebut dan apa yang sudah dilakukan oleh UPT KPH Wilayah Kabupaten Belu terhadap peristiwa tersebut.

"Langkah hukum apa yang akan dilakukan oleh UPT KPH Wilayah Kabupaten Belu terhadap peristiwa tersebut, kapan akan dilakukan dan sampai kapan. Kami mohon penjelasan dari ibu kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Belu," tegasnya.

Terkait aksi dan pertanyaan para mahasiswa, Pelaksana Tugas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa, mengatakan, setelah menerima informasi adanya perusakan kawasan hutan, pihaknya menurunkan sejumlah staf untuk mengecek langsung kondisinya.

Hasil pengecekan, kata dia, ditemukan peningkatan jalan sepanjang 2,5 kilometer dan pelebaran jalan tiga meter yang masuk ke kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole RTK 184.

"Akibat pekerjaan pembukaan jalan tersebut, terjadilah penggusuran beberapa pohon seperti akasia, pohon putih dan jati. Kurang lebih 10 sampai 20 pohon," ungkap dia.

Meski begitu, lanjut Edel, pihaknya belum bisa memutuskan langkah selanjutnya terkait hal itu, karena akan dilaporkan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT.

"Kami sudah sampaikan ke Kepala Dinas KLH Provinsi NTT, sambil menunggu keputusan. Jadi kami menunggu petunjuk dari Kepala Dinas," ujarnya.

Dihubungi terpisah sejak Selasa siang hingga sore, Kepala Kepolisian Resor Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo N.D Simanjuntak, belum merespons pertanyaan Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/164846678/kapolres-belu-diduga-merusak-kawasan-hutan-mahasiswa-gelar-aksi-demo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke