Salin Artikel

Geledah Kantor Gubernur, Kejati Sumbar Belum Temukan Dokumen Penting Korupsi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah menggeledah kantor gubernur, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat masih belum menemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tahun 2021.

Tim Kejati Sumbar telah membawa satu boks kontainer dan satu koper yang berisikan dokumen dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta 8 buku agenda dari ruangan Sekda Sumbar, Senin (25/3/2024).

"Masih ada sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti belum ditemukan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024) di Kejati Sumbar.

Hadiman mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, dokumen tersebut sudah tidak ditemukan lagi atau hilang.

Menurut Hadiman, ada kejanggalan sebab dokumen tahun 2021 saja yang hilang.

"Sementara dokumen tahun 2020 ke bawah, atau tahun 2022 hingga 2023 masih ada," kata Hadiman.

Menurut Hadiman, pihaknya akan terus mencari keberadaan dokumen tesebut.

"Ya, ada kemungkinan akan kita lakukan penggeledahan lagi ya. Kita berharap mereka kooperatif," beber Hadiman.

Sebelumnya diberitakan, tim Kejati Sumbar menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan kantor Gubernur Sumbar terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tahun 2021. 

Kasus itu terkait dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.

Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

Saat itu, Dinas Pendidikan Sumbar dikepalai Adib Al Fikri yang merupakan adik dari mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/135205578/geledah-kantor-gubernur-kejati-sumbar-belum-temukan-dokumen-penting-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke