Salin Artikel

Bupati Pasaman Barat Batalkan Pelantikan 51 Pejabat

Pembatalan pelantikan sejumlah pejabat pada Jumat (22/3/2024) dilakukan lewat dikeluarkannya keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.

"Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat lalu," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat Adrianto di Simpang Empat, Minggu (24/3/2024), seperti dilansir Antara.

Menurut Adrianto, 51 pejabat yang dilantik itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.

Pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati," katanya.

Kesalahan pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja.

Namun, hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024.

"Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/061247578/bupati-pasaman-barat-batalkan-pelantikan-51-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke