Salin Artikel

Simpan Sabu di Kursi Tamu, Guru Honorer di Bangka Belitung Dibawa ke Markas Polisi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang guru honorer di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial RR alias Reval (27) diringkus polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Warga Simpang Katis yang diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda itu diduga berperan sebagai kurir.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku yang merupakan kurir dibekuk pada Selasa (19/3/2024) malam.

"Kesehariannya pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan di rumahnya di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah," kata Jojo di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2024).

Dari tangan pelaku, Tim Subdit III berhasil mengamankan 13 paket plastik yang diduga berisi sabu.

Selain sabu, tim mengamankan 8 tisu yang dibungkus lakban coklat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam serta 1 unit ponsel.

"13 paket sedang sabu ini diselipkan pelaku di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan seberat 109,35 gram," tutur Jojo.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukannya," tambah Jojo.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara," pungkas mantan kapolres Beltim itu.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/110558578/simpan-sabu-di-kursi-tamu-guru-honorer-di-bangka-belitung-dibawa-ke-markas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke