Salin Artikel

Usai Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Segera Tetapkan Tersangka

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil penggeledahan kantor Dinas Pendidikan yang dilakukan Selasa (19/3/2023) keluar.

Dari penggeledahan tersebut, tim Kejati Sumbar membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, DPA, hingga data pencairan.

"Kita segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Hadiman menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari proyek Rp 18 miliar lebih itu.

"Kita tidak pandang bulu. Kemana aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan kita kejar," jelas Hadiman.

Hadiman mengatakan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat tahun 2021 terkait proyek pengadaan tersebut.

Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan. 

Hingga sekarang, sambung Hadiman, pihaknya sudah memeriksa 35 orang saksi di antaranya mantan Kadisdik Adib Al Fikri dan Kadisdik Barlius.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman Padang, Selasa (19/3/2024).

Tim Pidana Khusus Kejati itu datang sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung naik ke lantai 2 menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/134759678/usai-geledah-kantor-disdik-kejati-sumbar-segera-tetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke