Salin Artikel

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Alasan itulah yang mendasari Herliawati -yang sudah dicopot dari jabatannya- dan suaminya Yadi Haryadi memeras dengan dalih uang fee pengurusan dokumen sertifikat tambak udang, sebesar Rp 310 juta.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lebak Seliya Yustika Sari membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (19/3/2024).

Seliya menyebut, pada sekitar bulan Oktober tahun 2021 saat masa kontestasi pemilihan Kepala Desa Pagelaran, Herliawati meminta dana Rp 200 juta kepada PT Royal Gihon Samudra (RGS).

Uang itu dihitung sebagai fee pengurusan administrasi tanah warga yang belum bersertifikat untuk usaha tambak udang PT RGS.

"Uang itu diminta sebagian guna keperluan pemilihan kepala desa dimaksud atau setidak- tidaknya untuk kepentingan terdakwa," kata Seliya.

Namun, orang kepercayaan dari PT RGS, Farid Maulana dan Muhamad Ridwan hanya bisa memberi uang sebesar Rp 100 juta.

Meski diberi Rp 100 juta, Herliawati kemudian menandatangani dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah, yang sebelumnya dia tolak.

Sisanya, kata Seliya, uang akan diberikan secara bertahap hingga total uang fee sebesar Rp 345 juta dibayarkan lunas.

Angka itu atas permintaan kedua terdakwa yakni Rp 1.500 per meter untuk 23 hektar lahan yang belum bersertifikat.

Awal tahun 2022, Farid dan Ridwan mentransfer Rp 10 juta, kemudian di Februari 2022 kembali menyerahkan Rp 10 juta.

Pada 12 dan 18 Maret 2022, kedua terdakwa kembali menerima uang masing-masing Rp 10 juta.

Selanjutnya, tanggal 12 Juli, 7 Agustus, dan 15 September 2022, Farid mentransfer ke rekening atas nama Herliawati Rp20 juta.

Selanjutnya "cicilan" terhenti. Hingga pada suatu ketika, kedua terdakwa datang menagih kekurangan fee ke rumah Farid. 

"Datang ke rumah saksi Farid untuk menagih sisa uang pengurusan surat-surat tanah yang belum bersertifikat tersebut, dan mendesak untuk menandatangani surat pernyataan," ujar Seliya.

Namun, hingga bulan Maret 2023, Farid tak kunjung membayar sisanya. Terdakwa pun kembali mendatangi rumah Farid, bahkan kali ini dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.

Selanjutnya, kata Seliya, pada 4 Mei 2023, suami kades Yadi Haryadi merencanakan menggelar demo dengan mengerahkan warga.

Saat itu, warga diminta untuk menuntut perusahaan agar dapat mempekerjakan mereka di lokasi tambak udang.

"Padahal Yadi Haryadi memiliki kepentingan untuk meminta sisa uang pengurusan dokumen atau surat keterangan terkait tanah yang belum bersertifikat," kata dia.

Akibat demonstrasi ini, Farid akhirnya terpaksa memberikan uang Rp 110 juta, dan warga pun membubarkan diri.

"Ada pun total jumlah uang yang telah diberikan oleh saksi Farid secara terpaksa untuk Herliawati dan Yadi Haryadi atas permintaan adalah Rp 310 juta," tandas dia.

Perbuatan terdakwa Herliawati bersama-sama dengan Yadi, diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/174410678/kades-perempuan-di-lebak-peras-pengusaha-demi-dana-maju-pilkades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke