Salin Artikel

Rumah Lansia di Kupang NTT yang Dituduh Santet, Dirusak Tetangga

KUPANG, KOMPAS.com - Nasib nahas dialami MW. Wanita berusia 71 tahun asal Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, dituduh santet dan rumahnya dirusak tetangganya.

Tak terima, MW bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.

"Laporan polisinya nomor LP/B/69/I/2024/Polresta kupang kota/Polda NTT," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Selain rumah dirusak, wanita lanjut usia (lansia) itu juga diintimidasi.

"MW mengaku diintimidasi oleh dua orang bersaudara bernama LLL dan SL, yang merupakan tetangganya sendiri," ungkap Aldinan.

Aldinan menuturkan, kejadian itu berawal ketika ibu kandung LLL dan SL, meninggal dunia pada 14 Januari 2024.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2024, pagar rumah dan tanaman milik MW dirusak LLL yang merupakan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tak lama setelah itu, SL kembali mendatangi rumah MW. Saat itu, SL meminta seorang anak MW untuk membawa pergi MW dari rumahnya.

"SL ini juga masuk ke dalam rumah dan mengintimidasi serta mengancam menghabisi MW," tutur dia.

"Aksi SL dan LLL itu karena mereka mencurigai MW memiliki ilmu santet atau sihir yang mengakibatkan kematian ibu mereka," sambung Aldinan.

Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan LLL ke Detasemen Polisi Militer Kupang. Sedangkan SL dilaporkan ke Markas Polres Kupang Kota.

LLL kemudian membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memperbaiki pagar rumah MW.

Terkait laporan itu, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kupang Kota, memanggil dan memeriksa korban, terduga pelaku, dan dua orang saksi.

"Kasus yang dilaporkan keluarga korban adalah kasus pencemaran nama baik," kata Aldinan.

Aldinan menyebut, setelah memeriksa sejumlah pihak terkait, saat ini penyidik PPA telah melakukan gelar perkara secara internal di ruang Sat Reskrim.

"Penyidik PPA telah mengirim SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) kepada korban sebanyak dua kali yang menerangkan perkembangan kasus yang dilaporkan," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/10/103724978/rumah-lansia-di-kupang-ntt-yang-dituduh-santet-dirusak-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke