Salin Artikel

Penjabat Gubernur Aceh Diganti Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah untuk menggantikan Marzuki. 

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA membenarkan Marzuki diganti sebelum masa tugasnya berakhir. 

"Iya benar, informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Achmad Marzuki," kata MTA di Banda Aceh, Jumat (8/3/2024), seperti dilansir Antara.

MTA mengatakan, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut bakal dilaksanakan pada Rabu (13/3/2024) sekitar 13.30 WIB di SBP Lantai 3 Gedung Kementerian Dalam Negeri.

"Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima jabatan penjabat Gubernur Aceh," ujar MTA

Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.

Pasalnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.

Sebagai informasi, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purnatugas tahun itu.

Kemudian, pada Juli 2023, Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki untuk Aceh selama satu tahun.

Namun, belum sampai setahun, Achmad Marzuki diganti dengan Sekda Aceh Bustami Hamzah.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/08/182824878/penjabat-gubernur-aceh-diganti-mendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke