Salin Artikel

Pria di Kayong Utara Sodomi Bocah di Bawah Umur, Modusnya Iming-iming Uang Rp 20.000

Kepala Polisi Resor Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, saat ini tersangka dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui lebih jauh motif dan modusnya.

“Tersangka sudah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif,” kata Dharmianto saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).

Dharmianto menerangkan, perkara tersebut terungkap pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, salah satu orangtua melapor bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual.

“Dari laporan itu terduga pelaku kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” terang Dharmianto.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka, sejak tahun 2021 hingga Januari 2024. Kedua korban menumpang menggunakan koneksi internet di rumah tersangka.

“Perbuatan cabul tersangka telah dilakukan berulangkali sejak 2021,” ungkap Dharmianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Dharmianto.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/143215378/pria-di-kayong-utara-sodomi-bocah-di-bawah-umur-modusnya-iming-iming-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke