Salin Artikel

Tak Pulang Dua Hari, Remaja di Tabalong Dicabuli Teman Prianya

Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, sebelum dicabuli, awalnya korban dibawa oleh pelaku selama dua hari setelah berpamitan ke orangtuanya untuk keluar rumah.

"Namun korban justru dibawa ke rumah pelaku kemudian disetubuhi sebanyak dua kali," ujar Joko dalam keterangannya yang diterima, Jumat (1/3/2024).

Karena tak kunjung pulang ke rumah, orangtua korban mulai khawatir dan mulai mencari keberadaan anaknya.

Salah seorang rekan korban kemudian menyampaikan jika korban terakhir kali terlihat bersama teman prianya yang tak lain adalah pelaku.

"Kemudian orangtua korban mendatangi rumah pelaku dan membawa korban pulang ke rumahnya," jelasnya.

Sesampainya di rumah, orangtua korban menanyakan kepada korban apa yang telah diperbuat pelaku.

"Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan melapor ke polisi. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/01/163050978/tak-pulang-dua-hari-remaja-di-tabalong-dicabuli-teman-prianya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke