Salin Artikel

Tangani Kasus Anggota DPRD NTT yang Terlibat Narkoba, BNN Libatkan Jaksa dan Polisi

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan, ada dua instansi yang dilibatkan yakni kejaksaan dan kepolisian.

"Kita libatkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) NTT dan penyidik Polda," kata Riki, Kamis (29/2/2024).

Menurut Riki, penyidik dari Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT itu untuk penentuan status hukum bagi RW.

Riki menjelaskan, RW ditangkap bersama dua orang lainnya pada Senin (26/2/2024). Setelah itu, pihaknya menyelidiki kasus itu secara intensif.

Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan jaksa dan polisi.

Berdasarkan kajian tim asesmen terpadu, akhirnya diputuskan RW menjalani rehab rawat jalan, meski dinyatakan positif menggunakan sabu.

Alasan RW tidak ditahan, lanjut Riki, karena tidak ada barang bukti. Termasuk juga, saat kajian tim asesmen terpadu, tidak ada dua alat bukti.

Riki mengaku, pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus itu.

"Jadi jangan giring pikiran masyarakat dengan paradigma lama. Siapa pun kita perlakukan sama," ujar dia.

RW merupakan anggota DPRD Provinsi NTT. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT pada Senin (26/2).

Selain RW, seorang rekannya berinisial NBL alias Beno, juga ditangkap. Keduanya ditangkap usai menerima narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket pengiriman barang.

Keduanya ditangkap di rumah RW, yang terletak di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/211506378/tangani-kasus-anggota-dprd-ntt-yang-terlibat-narkoba-bnn-libatkan-jaksa-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke