Salin Artikel

Remaja di Sumsel Ditembak Pistol Rakitan, Berawal dari Knalpot Brong

OKI, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, bernama Yosen (23) terluka di bagian pinggang setelah ditembak pelaku berinisial LM (25).

Akibatnya, LM kini mendekam di sel tahanan Polres OKI setelah ditangkap petugas pada Rabu (28/2/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri mengatakan, kejadian berlangsung pada Selasa (27/2/2024) sore di Desa Talang Rimba, Dusun 1, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Semula, pelaku LM menegur Yosen karena mengendarai motor menggunakan knalpot brong. Namun, korban tak terima dan malah menyerang LM menggunakan kayu.

“Karena merasa terdesak, pelaku yang saat itu membawa senjata api rakitan langsung menembak korban hingga terkapar,” kata Falucky lewat pesan singkat, Kamis (29/2/2024).

Setelah Yosen terkapar, warga membawanya ke puskesmas untuk menjalani perawatan. Ia kemudian dirujuk ke rumah sakit Palembang untuk operasi pengangkatan proyektil.

“Peluru tersebut mengenai pinggang korban sehingga harus menjalani operasi,” ujar Kasat.

Usai kejadian, LM melarikan diri menghindari kejaran petugas. Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa ia bersembunyi di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, sehingga tersangka pun tertangkap.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, sementara senjata api rakitan yang digunakan masih dalam pencarian karena dibuang pelaku,” ungkap Falucky.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa izin dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/170549878/remaja-di-sumsel-ditembak-pistol-rakitan-berawal-dari-knalpot-brong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke