Salin Artikel

Polisi Tangkap Pemilik Klinik Pemutihan Gigi Ilegal di Banten

ISR juga diduga menerbitkan sertifikat pelatihan kecantikan bodong.

"Menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Banten AKBP Dony Satria Wicaksono.

Terungkapnya praktik salon kecantikan ilegal itu bermula saat adanya laporan masyarakat pada 6 Juli 2023.

Polisi kemudian dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku.

Saat ditangkap, ISR mengakui tidak memiliki keahlian dalam hal kecantikan.

Berdasarkan keterangan ISR, usaha klinik kesehatan pemutihan gigi yang dilakukannya telah berjalan sekitar tiga tahun dan telah menangani ratusan orang.

"Kita terus lakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional. Bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa," ujar Dony.

Kini, ISR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten guna proses pemberkasan.

ISR di jerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Perkaranya telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan perkara dinyatakan P21 dan tahap 2," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Waspada Praktik Ilegal Veneer Gigi di Salon Kecantikan, Ini Temuan Polda Banten.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/142230378/polisi-tangkap-pemilik-klinik-pemutihan-gigi-ilegal-di-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke