Salin Artikel

KPU Nunukan Jadwalkan PSU di 6 TPS pada 24 Februari 2024

NUNUKAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, mengagendakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024.

Jadwal tersebut, disusun sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Nunukan yang melaporkan adanya 6 TPS di Kecamatan Seimanggaris, yang memang harus dilakukan PSU.

Masing masing TPS yang melakukan PSU adalah TPS 7, TPS 9, TPS 10, TPS 6, TPS 4 di Desa Tabur Lestari, dan TPS 4 di Desa Srinanti. Dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 1.254 orang.

‘’Jadi ada 6 TPS di Kecamatan Seimanggaris yang akan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, juga pemilihan DPR RI. Bawaslu menganggap terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan sebagaimana pasal 372 Ayat (2) huruf a,’’ujar Komisioner KPU Nunukan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin, Kamis (22/2/2024).

Kahar mengatakan, terjadi kekurangan surat suara, sehingga KPU Nunukan bersurat untuk meminta penambahan dan pergeseran surat suara dari KPU Provinsi.

Dibutuhkan 1.282 surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta 506 surat suara untuk pemilihan DPR RI.

Kotak suara dan kertas suara tersebut, akan diseberangkan melalui jalur sungai, menggunakan perahu.

‘’Kita akan menggeser 9 kotak suara, dan surat suara menuju Kecamatan Seimanggaris, Jumat 23 Februari 2024. Kemungkinan kita akan gunakan speed boat dengan kapasitas 16 penumpang, melalui jalur sungai,’’ kata Kahar lagi.

KPU Nunukan menegaskan, telah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk adanya perubahan lokasi 1 TPS yang tadinya berada di dalam pasar rakyat, digeser ke bangunan masyarakat yang masih dalam lingkup RT yang sama.

‘’Perubahan lokasi TPS, jam mencoblos semua sudah dijelaskan dalam surat C pemberitahuan. Dalam artian, petugas siap, logistic siap,’’tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/155155578/kpu-nunukan-jadwalkan-psu-di-6-tps-pada-24-februari-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke