Salin Artikel

Dicoret KPU Usai Menang Pemilu, Caleg yang Libatkan Anak di Purworejo Lapor Bawaslu

Laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum karena dilakukan setelah pemungutan suara.

Bahkan, dalam hasil perhitungan sementara, ia meraup paling banyak suara di Dapil Vl Purworejo.

Diketahui, Caleg Nasdem, Muhammad Abdullah dicoret oleh KPU Purworejo dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Pencoretan tersebut adalah buntut dari kasus pidana Pemilu yang menjerat Abdullah.

"Kemarin Selasa, 20 Desember, Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo," kata Abdullah, pada Kamis (23/2/2024).

Penyerahan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo ini dilakukan langsung oleh kuasa hukum yang ditunjuk Partai Nasdem yakni Abel Lazuardian dari kantor advokat Agus Triatmoko dan Rekan.

Sementara itu, Abel mengatakan, permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.

"Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan. Faktanya, Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU Nomor 7 Tahun 2017," papar dia.

Menurutnya, tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum, kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap.

"Sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai pemohon. Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum, kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar dia.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan oleh Muhammad Abdullah.

Meski demikian, ia tak merinci soal pelaporan tersebut.

"Iya mas (ada pelaporan dari Muhammad Abdullah)," kata Rinto.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/094319678/dicoret-kpu-usai-menang-pemilu-caleg-yang-libatkan-anak-di-purworejo-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke