Salin Artikel

Kelalaian Ketua KPPS Bikin 292 Orang di Banten Harus Mencoblos Ulang, Ini Ceritanya

Hal ini karena kelalaian ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 01, Rabu (21/2/2024).

Adapun ketua KPPS TPS 01 tidak menandatangani 146 surat suara yang sebelumnya sudah dicoblos.

Seperti diketahui, surat suara yang sah merupakan surat suara yang ditandatangani oleh ketua KPPS.

"Ketua KPPS alasannya dia kena mental (panik) karena situasi dari pagi sudah banyak orang yang ngantre, belum dibuka, pengen buru-buru. Akhirnya untuk mempercepat, jadi dia kasih-kasih (surat suara) terus," kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri saat dihubungi kompas.com, Rabu. 

Kelalaian ini mengakibatkan surat suara yang sudah masuk kotak suara, dianggap tidak sah sesuai ketentuan yang berlaku.

"PSU digelar hari ini ada dua, salah satunya di TPS 01 Banjarsari dengan pengawasan dari Panwas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata Fierly. 

Salah satu pemilih, Mahmudoh (24), mengatakan, dia harus kembali datang ke TPS karena proses pemilihan pada Rabu (14/2/2024) dinyatakan tidak sah. 

Meski harus datang dua kali ke TPS, Mahmudoh yang baru pertama kali mencoblos pada pesta demokrasi lima tahun sekali ini tetap antusias. 

"Enggak apa-apa kok, lagian ada di rumah belum kerja. Tapi kalau yang kerja kayanya enggak milih, bukan hari libur," ujar dia. 

Pantauan Kompas.com di lokasi, warga tetap antusias datang dan mengantre masuk untuk kembali memberikan hak suaranya. 

Ketua KPPS juga tak lupa menandatangani surat suara agar tidak terulang lagi kejadian sebelumnya, dengan pengawasan ketat dari pengawas TPS.

Dua kali terdengar dari pengeras suara masjid ajakan kepada warga yang masih di rumah untuk datang ke TPS.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/132408278/kelalaian-ketua-kpps-bikin-292-orang-di-banten-harus-mencoblos-ulang-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke