Salin Artikel

Kerugian Rp 271 Triliun, 11 Tersangka Korupsi Tambang Timah Ditahan

BANGKA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hingga kini, tim penyidik telah mengantongi keterangan 130 orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status General Manager PT TIN dari saksi menjadi tersangka.

Penambahan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang. 

"Tersangka RL dalam perkara ini turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh tersangka MRPT dan tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Ketut menuturkan, RL diduga membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali tersangka RL.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Februari 2024 sampai 9 Maret 2024," ujar Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/090108778/kerugian-rp-271-triliun-11-tersangka-korupsi-tambang-timah-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke